Ketentuan Garuda Indonesia
Call center
Untuk perubahan data ticket Hanya dapat dilakukan melalui Call-Center Garuda Indonesia: 0804-1-807-807.
Masa Berlaku Tiket Garuda Indonesia
Ketentuan
refund tergantung pada masa berlaku tiket yang dihitung dari tanggal
keberangkatan dan berbeda-beda untuk tiap kelas. Tiket akan dianggap
kedaluwarsa jika tidak digunakan hingga masa berlakunya habis.
Masa berlaku tiket berbeda-beda tergantung kelas tiket:
- Kelas Tiket J, C, Y : 90 hari
- Kelas Tiket D, I, B, M, K, N : 30 hari
- Kelas Tiket Q, T : 10 hari
- Kelas Tiket V, S, H, L : 7 hari
Corr-Name dan Coorgender
- Harus dilakukan melalui kantor penjualan tiket Garuda Indonesia dengan batas waktu maks. 24 jam sebelum keberangkatan
- Dokumen yang harus dibawa: Tiket Garuda Indonesia, KTP atau paspor (untuk rute internasional)
- Koreksi nama hanya diperbolehkan sebanyak maks. 2 karakter
- Biaya koreksi nama: Rp150.000 (rute domestik) atau $30 (rute internasional)
- Metode pembayaran yang diterima berbeda-beda tergantung kantor cabang
- Permintaan pengubahan nama melalui call center Garuda Indonesia tidak akan diproses
Reroute/Pindah Rute
Hanya dapat dilakukan melalui Call-Center Garuda Indonesia: 0804-1-807-807.
Rebook/Reschedule
- Rebook dapat dilakukan hanya untuk kelas dan penerbangan yang sama
- Jika harga tiket baru lebih rendah, selisih harga tidak akan dikembalikan
Kelas J, C, D, I, Y, B, dan M:
- Kurang dari 2 jam sebelum keberangkatan, dikenakan biaya reschedule sebesar 25% dari tarif dasar.
Kelas K, N, dan Q:
- Lebih dari 72 jam hingga 24 jam sebelum keberangkatan, dikenakan biaya reschedule sebesar 10% dari tarif dasar.
- Antara 24 jam hingga 12 jam sebelum keberangkatan, dikenakan biaya reschedule sebesar 25% dari tarif dasar.
- Antara 12 jam hingga 2 jam sebelum keberangkatan, dikenakan biaya reschedule sebesar 35% dari tarif dasar.
- Kurang dari 2 jam sebelum keberangkatan, dikenakan biaya reschedule sebesar 50% dari tarif dasar.
Kelas T, V, S, dan H:
- Lebih dari 72 jam hingga 48 jam sebelum keberangkatan, dikenakan biaya reschedule sebesar 25% dari tarif dasar.
- Antara 48 jam hingga 24 jam sebelum keberangkatan, dikenakan biaya reschedule sebesar 40% dari tarif dasar.
- Antara 24 jam hingga 2 jam sebelum keberangkatan, dikenakan biaya reschedule sebesar 50% dari tarif dasar.
- Kurang dari 2 jam sebelum keberangkatan, dikenakan biaya reschedule sebesar 70% dari tarif dasar.
Kelas L:
- Lebih dari 72 sebelum keberangkatan, dikenakan biaya reschedule sebesar 25% dari tarif dasar.
- Antara 72 jam hingga 48 jam sebelum keberangkatan, dikenakan biaya reschedule sebesar 50% dari tarif dasar.
- Antara 48 jam hingga 24 jam sebelum keberangkatan, dikenakan biaya reschedule sebesar 60% dari tarif dasar.
- Antara 24 jam hingga 12 jam sebelum keberangkatan, dikenakan biaya reschedule sebesar 70% dari tarif dasar.
- Antara 12 jam hingga 2 jam sebelum keberangkatan, dikenakan biaya reschedule sebesar 80% dari tarif dasar.
- Kurang dari 2 jam sebelum keberangkatan, dikenakan biaya reschedule sebesar 90% dari tarif dasar.
Pembatalan (Cancellation) & Refund
Ketentuan Refund Garuda Indonesia
|
||||||
Sub
Kelas
|
Refund Before Departure
|
|||||
>72 Jam
|
72 s/d 48
Jam
|
48 s/d 24
Jam
|
24 s/d 12
Jam
|
12 s/d 2
Jam
|
<
2
Jam
|
|
L
|
25%
|
50%
|
60%
|
70%
|
80%
|
90%
|
H
|
25%
|
35%
|
50%
|
60%
|
70%
|
90%
|
S
|
||||||
V
|
||||||
T
|
||||||
Q
|
25%
|
25%
|
35%
|
50%
|
60%
|
90%
|
N
|
||||||
K
|
||||||
M
|
25%
|
25%
|
25%
|
25%
|
35%
|
35%
|
B
|
||||||
Y
|
||||||
I
|
10%
|
10%
|
20%
|
20%
|
25%
|
30%
|
D
|
||||||
C
|
||||||
J
|
Keterangan gambar diatas:
Kelas J, C, D, dan I:
- Lebih dari 72 jam hingga 48 jam sebelum keberangkatan, dikenakan biaya pembatalan sebesar 10% dari tarif dasar.
- Antara 48 jam hingga 12 jam sebelum keberangkatan, dikenakan biaya pembatalan sebesar 20% dari tarif dasar.
- Antara 12 jam hingga 2 jam sebelum keberangkatan, dikenakan biaya pembatalan sebesar 25% dari tarif dasar.
- Kurang dari 2 jam sebelum keberangkatan, dikenakan biaya pembatalan sebesar 30% dari tarif dasar.
Kelas Y, B, dan M:
- Lebih dari 72 jam hingga 12 jam sebelum keberangkatan, dikenakan biaya pembatalan sebesar 25% dari tarif dasar.
- Antara 12 jam hingga kurang dari 2 jam sebelum keberangkatan, dikenakan biaya pembatalan sebesar 35% dari tarif dasar.
Kelas K, N, dan Q:
- Lebih dari 72 jam hingga 48 jam sebelum keberangkatan, dikenakan biaya pembatalan sebesar 25% dari tarif dasar.
- Antara 48 jam hingga 24 jam sebelum keberangkatan, dikenakan biaya pembatalan sebesar 35% dari tarif dasar.
- Antara 24 jam hingga 12 jam sebelum keberangkatan, dikenakan biaya pembatalan sebesar 50% dari tarif dasar.
- Antara 12 jam hingga 2 jam sebelum keberangkatan, dikenakan biaya pembatalan sebesar 60% dari tarif dasar.
- Kurang dari 2 jam sebelum keberangkatan, dikenakan biaya pembatalan sebesar 90% dari tarif dasar.
Kelas T, V, S, dan H:
- Lebih dari 72 jam sebelum keberangkatan, dikenakan biaya pembatalan sebesar 25% dari tarif dasar.
- Antara 72 jam hingga 48 jam sebelum keberangkatan, dikenakan biaya pembatalan sebesar 35% dari tarif dasar.
- Antara 48 jam hingga 24 jam sebelum keberangkatan, dikenakan biaya pembatalan sebesar 50% dari tarif dasar.
- Antara 24 jam hingga 12 jam sebelum keberangkatan, dikenakan biaya pembatalan sebesar 60% dari tarif dasar.
- Antara 12 jam hingga 2 jam sebelum keberangkatan, dikenakan biaya pembatalan sebesar 70% dari tarif dasar.
- Kurang dari 2 jam sebelum keberangkatan, dikenakan biaya pembatalan sebesar 90% dari tarif dasar.
Kelas L:
- Lebih dari 72 jam sebelum keberangkatan, dikenakan biaya pembatalan sebesar 25% dari tarif dasar.
- Antara 72 jam hingga 48 jam sebelum keberangkatan, dikenakan biaya pembatalan sebesar 50% dari tarif dasar.
- Antara 48 jam hingga 24 jam sebelum keberangkatan, dikenakan biaya pembatalan sebesar 60% dari tarif dasar.
- Antara 24 jam hingga 12 jam seberlum keberangkatan, dikenakan biaya pembatalan sebesar 70% dari tarif dasar.
- Antara 12 jam hingga 2 jam seberlum keberangkatan, dikenakan biaya pembatalan sebesar 80% dari tarif dasar.
- Kurang dari 2 jam sebelum keberangkatan, dikenakan biaya pembatalan sebesar 90% dari tarif dasar.
*Semua persentase Cancelation Fee dihitung dari basic fare.
*Pengajuan refund diperkenankan selama tiket masih berlaku.
*Untuk tiket yang sudah digunakan tidak bisa diproses refund alias hangus.
*Untuk refund karena force majeure akan dikenakan potongan 10% dari basic fare.
*Untuk refund karena perubahan/pembatalan sepihak oleh Garuda bisa full.
*Untuk refund karena double issued bisa diajukan namun tidak bisa full.
*Untuk pengajuan refund tiket infant harus disertai refund tiket orang dewasa yang mendampingi.
*Pengajuan refund diperkenankan selama tiket masih berlaku.
*Untuk tiket yang sudah digunakan tidak bisa diproses refund alias hangus.
*Untuk refund karena force majeure akan dikenakan potongan 10% dari basic fare.
*Untuk refund karena perubahan/pembatalan sepihak oleh Garuda bisa full.
*Untuk refund karena double issued bisa diajukan namun tidak bisa full.
*Untuk pengajuan refund tiket infant harus disertai refund tiket orang dewasa yang mendampingi.
Telepon Check-in Garuda Indonesia
- Garuda Indonesia Telephone Check-in adalah layanan check-in lewat telepon yang bisa Anda lakukan sebelum melakukan perjalanan.
- Anda dapat memesan, membayar dan check-in pada saat bersamaan dengan menghubungi Call Center Garuda Indonesia 24 jam tanpa harus mendatangi kantor pemasaran Garuda Indonesia.
- Layanan Telephone Check-in dapat dilakukan 24 jam sampai 4 jam sebelum keberangkatan.
Syarat dan ketentuan menggunakan Telepon Check-in:
- Penerbangan langsung, bukan penerbangan bersambung (point to point).
- Penerbangan Internasional: Jakarta-Singapura (hanya tersedia untuk penumpang Business Class).
- Penerbangan Domestik: Keberangkatan dari Jakarta untuk semua tujuan domestik, dengan syarat berikut:
- Penumpang Business Class, dan
- Penumpang Economy Class yang membeli secara online.
- Setiap penumpang yang sudah check-in lewat telepon harus melaporkan diri setidaknya 45 menit sebelum penerbangan atau check-in anda akan dibatalkan (offload DCS).Yang di makud adalah apabil tidak melakukan check in ulang setidaknya 45menit sebelum keberangkatan, check in akan dibatalkan oleh sistem dan penerbangan akan dianggap no show. [ Departure Control System ]
Kebijakan penumpang anak-anak,bayi dan ibu hamil
- Untuk usia kehamilan di atas 28 minggu, penumpang diwajibkan menyertakan surat keterangan medis yang menyatakan bahwa penumpang fit secara medis untuk melakukan penerbangan. Penumpang juga akan diminta mengisi formulir pertanggungan resiko Form of Indemnity (FOI)
- Bayi di bawah usia 2 hari tidak diperkenankan dalam penerbangan, sedangkan bayi usia antara 3 sampai 7 hari harus disertai dengan surat keterangan medis yang menyatakan bahwa bayi tersebut fit secara medis untuk melakukan penerbangan. Surat keterangan medis tersebut diterbitkan setidaknya 72 jam sebelum jam keberangkatan.
- Kategori bayi adalah di bawah 2 tahun dan orang tua bayi harus menandatangani formulir pertanggungan resiko (FOI). Anak-anak di atas usia 2 tahun dikenakan tarif yang sama dengan penumpang dewasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar